Libatkan Ratusan Personil, Polisi Hanya Dapat 19 Gram Sabu
Lombok Tengah, SN - Nama Beleka khususnya Beleka Daye mendadak menjadi tenar. Dia dikenal sebagai Kampung Rawan Narkoba setelah diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Ratusan personil gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Polres Lombok Tengah dan Polda NTB melakukan penggerebekan pada Kamis dinihari. Menurut informasi sedikitnya 300 personil dikerahkan le Desa Beleka Daye untuk memberangus bandar dan pemakai narkoba hanya saja operasi besar itu tak sebanding dengan hasil yang diperoleh.
Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan sebanyak 25 orang saat Penindakan kampung rawan Narkoba di Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur.
“Kami berhasil mengamankan 25 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat (31/1).
Menurut Roman 25 orang yang diamankan terdiri dari tiga orang merupakan TO (target operasi) inisial R alias S, S dan M alias dan 12 orang merupakan non TO (target operasi) inisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, NA.
Selain itu, 10 warga juga ikut diamankan insial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A dan A karena mencoba menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000,” tegasnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin dan sembilan unit sepeda motor.
Ketiga TO (target operasi) yang diamankan diduga merupakan penjual Narkotika jenis sabu diwilayah Desa Beleke daye Kecamatan Praya Timur.
“Untuk modus operandinya para terduga pelaku menggunakan rumahnya (TKP) untuk dijadikan tempat bagi pelanggannya untuk melakukan pesta narkoba,” tegasnya dalam keterangan persnya di Polres Lombok Tengah.
Ketika ditanya soal minimnya hasil yang diperoleh tak sebanding dengan operasi besar yang dilakukan, Roman mengatakan dalam setiap operasi hasil besar atau kecil itu hal yang biasa namun kata Dia penggerebekan di desa Beleka adalah jaringan dengan modus pembelian ataupun transaksi dengan sasaran semua umur serta dapat dikonsumsi secara langsung disana. "Mau besar atau kecil, jangan dilihat disana tetapi jika merusak generasi muda maka akan kita tindak secara hukum, ini jaringan bandar narkoba" ungkapnya.
Dia membeberkan pada saat operasi Polisi hanya mengamankan 19 gram, uang 28 juta, dan sajam 105 buah. Sabu dan uang diperoleh dari penggeledahan terhadap pelaku yang diamankan sementara sajam ditemukan di rumah rumah warga.
Polisi menegaskan sajam tersebut tidak digunakan untuk melakukan perlawanan oleh masyarakat meskipun demikian sejumlah orang diantaranya ibu ibu diamankan karena menghalangi penindakan. "Tidak ada perlawanan saat operasi sebab mungkin melihat personil yang banyak" kata Dir Narkoba itu
Selain di Beleka, Polisi juga tengah membidik desa lain hanya saja dia tidak mau menyebutkan desa yang dimaksud. "Tunggu saja nanti, kalau dikatakan sekarang,nanti disana mereka persiapan, tunggu saja tanggal mainnya" ungkapnya
Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba yang dilaksanakan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB kemarin merupakan kegiatan terencana simultan untuk merusak dan mebasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.
“Selain mendukung program asta cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk merusak dan membasmi jaringan narkoba, kami juga harapkan ini dapat menjadi efek deteren maupun efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,”jelas Iwan Hidayat.
Ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pencegahan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 sampai 20 tahun penjara dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.
Sebelumnya Sat Narkoba Polda NTB bersama Polres Lombok Tengah dibantu pasukan Brimob bersenjata melakukan penggerebekan di Desa Beleka yang disebut polisi sebagai kampung Rawan Narkoba. Lebih dari 200 personil dikerahkan ke TKP namun informasi penggeledahan diduga bocor sehingga Polisi hanya berhasil mengamankan 19, 78 gram dan uang tunai 28 juta rupiah.
Posting Komentar