Gaspol, Kejaksaan Loteng Tuntut Hukuman Mati Tersangka Pengedar Sabu Tiga Tersangka Pengedar Sabu

Lombok Tengah, SN - Katena terbukti secara sah memiliki narkoba jenis sabu-sabu, tiga orang tersangka masing-masing I, RA dan JB dituntut jaksa dengan hukuman mati. Selanjutnya tuntutan ini diserahkan ke majelis hakim yang memimpin sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan berat barang bukti dari tiga tersangka seberat 7 kilogram lebih.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejakasaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu, S.H.,M.H. Berkaitan dengan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H.,LL.M selaku Penuntut Umum membacakan surat tuntutan terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan inisial I, RA dan JB. “Ketiganya dituntut hukuman mati,” ungkapnya.
Diketahui ketiga terdakwa tersebut kedapatan membawa narkotika golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu/Metamfetamin dengan berat total keseluruhan 7.044,91 (tujuh ribu empat puluh empat koma sembilan satu) gram. Dengan rincian sebagai berikut; Terdakwa I membawa 1981,39 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tiga sembilan) gram, Terdakwa JBP membawa 3050,45 (tiga ribu lima puluh koma empat lima) gram dan Terdakwa RA membawa 2013,07 (dua ribu tiga belas koma nol tujuh) gram.
Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati. Terungkap dalam persidangan Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS membawa Narkotika Jenis Sabu untuk diserahkan kepada seseorang di Lombok Timur atas perintah orang yang berbeda-beda yang tidak mereka kenal sebelumnya dan hanya menerima instruksi melalui sambungan telepon saja. Sebagaimana Terdakwa I, Terdakwa RA dan Terdakwa JBS mau menjadi perantara karena masing-masing diiming-imingi akan diberikan upah oleh pemberi instruksi.
Keputusan untuk menuntut hukuman mati ini juga merupakan langkah tegas dan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan dan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan narkotika bahwa negara tidak akan menolerir peredaran narkotika yang merusak kehidupan masyarakat khususnya generasi muda. “Pemberlakukan tuntutan ini untuk memberikan efek jera,” paparnya.(wid
Posting Komentar