Rekanan Proyek TWA Gunung Tunak Ditahan

Lombok Tengah, SN -Setelah menetapkan dua tersangka yakni SU selaku Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) dan MNR selaku konsultan pengawas Dinas PUPR Provinsi NTB dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan kontruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah yang menelan biaya sebesar Rp 3.317.983.000 tahun 2017 lalu. Kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) lombok Tengah kembali menentapkan satu orang tersangka baru yakni FS sebagai kontraktor pelaksana kegiatan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian FS resmi ditahan penyidik pada tanggal (14/3) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan penyidik telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah pada Dinas PUPR Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 2017. FS ditetapkan sebagai terangka menyusul penetapan tersangka sebelumnya yakni SU dan MNR. “Setelah diperiksa kembali pada hari ini sebagai saksi, FS ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ungkapnya.
Penetapan tersangka FS berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan melawan hukum melakukan dugaan korupsi pada program pembangunan jalan pada tahun 2017 lalu di Lombok Tengah. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.333.598.997,19. “Pelaksanaan penahanan terhadap Tersangka FS ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mewujudkan kepastian proses hukum sebagaimana hal tersebut selaras dengan program asta cita ketujuh,” jelasnya.
Pada akhir tahun 2024, Tersangka FS mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi NTB. Gugatan semula ditujukan kepada Inspektorat Provinsi NTB sebagai Tergugat yang menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB, namun gugatan dicabut dan melayangkan gugatan kembali di Pengadilan TUN yang diajukan langsung terhadap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai kuasa hukum. Dalam proses gugatan tersebut, JPN berdalih bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi NTB bukan merupakan keputusan TUN sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) Majelis Hakim Pengadilan TUN dalam Dismissal Process menyatakan gugatan oleh FS tidak dapat diterima sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 31/G/TF/2024/PTUN.MTR. tanggal 31 Desember 2024.
Posting Komentar