Kajari : BUMDES Bukan Perusahaan Keluarga Kades, Jaksa Siap Audit
Lombok Tengah, SN - Ada yang menarik pada penandatangaan MOU antara BUMDES dengan Kejaksaan Negeri Praya kemarin. Pihak Kejaksaan siap menurunkan jaksa untuk audit pengurus BUMDes bahkan Kepala Desa diingatkan agar tak jadikan BUMDES sebagai perusahaan keluarganya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurinta MNO Sirait SH, MH mengatakan Kepedulian bersama untuk bangun desa sesuai asa cita butir ke 6 dimana Bumdes sebagai lembaga ekonomi masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Bumdes jika dilihat dari kondisi sekarang ini kata Kajari ada yang sehat ada yang sekarat, karena itu pihaknya akan membantu Bumdes untuk menyehatkan yang sakit. "kita datangkan kasi pidsus dan intel ke desa untuk bantu Bumdes" kata Kajari saat penandatanganan MOU ri Ballroom Kantor Bupati kemarin.
Menurut Kajari. Setiap satu senpun uang negara harus dipertanggungjawabkan, karena itu harus dibenahi dulu. Untuk benahi semua itu maka pihaknya akan mengirim jaksa ke setiap desa. "kita kirim orang kita untuk beresin, kita gandeng inspektorat juga" ujarnya.
Diakui Kajari Bumdes sudah lama tidak disenggol akibatnya Bumdes tidak beres dalam pengelolaannya untuk perlu dibangunkan dari tidurnya. " senggol dikit biar bangun, apa potensi didesa kita kembangkan" jelasnya.
Kajari tidak ingin Bumdes menjadi kepentingan pribadi dan golongan"Jangan Bundes jadikan oleh kades jadi perusahaan keluarga. Hati-hati. Itu pengurus Bumdes melalui musdes, diberhentikan juga mulai Musdes, Siapapun yang duduk harus tunduk sama sistem dan AD ART" tegasnya.
Bidang perdata dan TUN hadir bersama pemkab untuk bantu BUMDES. Bidang usaha Datun antara lain penegakan hukum, bisa bubarkan lembaga yayasan tanpa minta pertimbangan. Kedua bantuan hukum. "Kalau ada tunggakan pajak kami tagih tahun lalu, 1,9 milyar dapat nagih. Bertindak dari nomitigasi sampai ke pengadilan" jelasnya
Ketiga, pendampingan hukum misalnya buat peraturan di internal, "kita bisa bantu, audit hukum juga kita bantu" jelasnya
Ke empat kata Kajari tindakan hukum lain misalnya ada sengketa dengan pemerintah bisa dibantu mediasi. Kelima pelayanan hukum untuk masyarakat umum, contoh persoalan pribadi pengurus bisa dikonsultasikan. "Untuk hal ini biaya operasional ditanggung pihak pertama. Pada dasarnya layanan itu gratis, tetapi jika ada pihak kejari diminta melakukan penagihan hutang maka diantar langsung oleh yang bersangkutan, itulah biaya operasional. Duit tidak ke kami, hanya bukti surat tagihan itu sudah sampai. Jemput untuk ke lapangan itu juga biaya operasional" kata Kajari menjelaskan.
Kejari berharap agar pengurus menjelaskan usaha itu secara profesional dan mengacu pada aturan, jika tidak pihaknya tidak segan segan melakukan tindakan hukum.
Posting Komentar